Ketapang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya perkara pencurian dan narkotika.
"Barang bukti yang kami musnah itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada perkara pencurian, narkotika dan juga perjudian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, di Ketapang, Rabu.
Disampaikan Alamsyah, tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa terhadap eksekusi barang bukti sesuai peraturan ...